Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Dibuka, Cek Jadwal Lengkap, Syarat, dan Link Pendaftaran

    Ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa terus dilakukan melalui berbagai cara agar setiap anak bangsa tanpa terkecuali, mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah, untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan. Pemerintah berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Tidak ada istilah “anak miskin dilarang sekolah atau kuliah” di negeri ini. Mereka yang kurang mampu dan memiliki prestasi, harus terus belajar hingga ke jenjang pendidikan tinggi melalui Program Indonesia Pintar (PIP).


Pogram ini adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan. Pada tahun 2020 PIP yang semula hanya diberikan kepada anak- anak usia pendidikan dasar dan menengah, kini diberikan kepada mahasiswa, dengan nama Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Dalam konteks pendidikan tinggi KIP Kuliah adalah perluasan atau transformasi dari program Bidikmisi yang selama ini telah terselenggara. Kebijakan ini berlaku menyeluruh termasuk pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah naungan Kementerian Agama.

 

KIP Kuliah adalah bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. Anak bangsa pada usia kuliah tidak kehilangan asa untuk duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi. Dengan KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan studi
mahasiswa dan diharapkan akan memutus rantai kemiskinan dengan munculnya profil anak bangsa yang berkarakter, cerdas dan sejahtera. Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sejak tahun 2015 telah menyalurkan program Bidikmisi sebanyak 37.850 mahasiswa. Setelah Bidikmisi diperluas atau bertransformasi menjadi KIP Kuliah pada tahun 2020 Ditjen Pendidikan Islam mengalokasikan sebanyak 17.565 mahasiswa. Pada tahun 2021, alokasi kuota KIP Kuliah sebanyak 17.615 mahasiswa dan pada tahun 2022 alokasi kuota KIP Kuliah tetap yaitu 17.615 mahasiswa.Dibutuhkan komitmen yang kuat oleh para pihak agar program
KIP Kuliah pada PTKI dapat berjalan dengan baik, sistematis, akuntabel dan tepat sasaran, diperlukan petunjuk teknis sebagai penjabaran dari Pedoman KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Info selengkapnya mengenai pendaftaran Beasiswa KIP Tahun 2022 bisa dilihat pada laman: http://kemahasiswaan.uin-suka.ac.id/download/5/Beasiswa-KIP-Kuliah-Tahun-2022