Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Dibuka, Cek Jadwal Lengkap, Syarat, dan Link Pendaftaran
Ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa terus dilakukan melalui berbagai cara agar setiap anak bangsa tanpa terkecuali, mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah, untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan. Pemerintah berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Tidak ada istilah “anak miskin dilarang sekolah atau kuliah” di negeri ini. Mereka yang kurang mampu dan memiliki prestasi, harus terus belajar hingga ke jenjang pendidikan tinggi melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Pogram
ini adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar
dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal
dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan. Pada tahun 2020 PIP yang
semula hanya diberikan kepada anak- anak usia pendidikan dasar dan menengah,
kini diberikan kepada mahasiswa, dengan nama Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP
Kuliah). Dalam konteks pendidikan tinggi KIP Kuliah adalah perluasan atau transformasi
dari program Bidikmisi yang selama ini telah terselenggara. Kebijakan ini
berlaku menyeluruh termasuk pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di
bawah naungan Kementerian Agama.
KIP
Kuliah adalah bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak
pendidikan tinggi. Anak bangsa pada usia kuliah tidak kehilangan asa untuk
duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi. Dengan KIP Kuliah akan menjamin
keberlangsungan studi
mahasiswa dan diharapkan akan memutus rantai kemiskinan dengan munculnya profil
anak bangsa yang berkarakter, cerdas dan sejahtera. Kementerian Agama melalui
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam sejak tahun 2015 telah menyalurkan program Bidikmisi sebanyak 37.850
mahasiswa. Setelah Bidikmisi diperluas atau bertransformasi menjadi KIP Kuliah pada
tahun 2020 Ditjen Pendidikan Islam mengalokasikan sebanyak 17.565 mahasiswa.
Pada tahun 2021, alokasi kuota KIP Kuliah sebanyak 17.615 mahasiswa dan pada
tahun 2022 alokasi kuota KIP Kuliah tetap yaitu 17.615 mahasiswa.Dibutuhkan
komitmen yang kuat oleh para pihak agar program
KIP Kuliah pada PTKI dapat berjalan dengan baik, sistematis, akuntabel dan
tepat sasaran, diperlukan petunjuk teknis sebagai penjabaran dari Pedoman KIP
Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
Info selengkapnya mengenai pendaftaran Beasiswa KIP Tahun 2022 bisa dilihat pada laman: http://kemahasiswaan.uin-suka.ac.id/download/5/Beasiswa-KIP-Kuliah-Tahun-2022